*** STI yang telah keluar --->> JZ10LEN; JZ10LZP; JZ10LNR; JZ10LNK; JZ10LEF; JZ10LUP; JZ10LQI; JZ10LUQ; JZ10LHM; JZ10LBI; JZ10LMV; JZ10LHA; JZ10LMF; JZ10LQU; JZ10LOM; JZ10LHC; JZ10LOL *** “Rukun di Udara, Akrab di Darat, Iman di Hati”

Kamis, 14 April 2016

Standart Operacion prosedure RAPI

Meski pada dasarnya berkomunikasi dengan radio adalah kegiatan kesenangan atau hobby, namun karena keberadaan organisasi RAPI yang mewadahinya telah diberi kepercayaan dan memiliki komitmen dengan pemerintah  sebagai mitra dalam penyelenggaraan KRAP, jadi RAPI sebagai wadah penggemar KRAP adalah satu-satunya organisasi yang diberi kehormatan untuk membawa misi yang luhur sebagaimana tercantum dalam  Asas, Tujuan dan Fungsi  RAPI pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
            Berkomunikasi dengan  radio tidak berbeda dengan berkomunikasi dengan sarana yang lain, seperti melalui surat, telepon, e-mail maupun berkomunikasi face to face, kesemuanya berlaku norma hukum, moral, etika dan sopan santun pergaulan yang berlaku dalam masyarakat.
            Demikian halnya yang berlaku dalam organisasi RAPI yang para anggotanya telah memiliki komitmen dalam menggalang persahabatan dan kekeluargaan untuk bersama-sama mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, lewat Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selama ini telah terbentuk jatidiri dalam suatu organisasi yang representative.
            Jatidiri organisasi RAPI sebagai mitra yang berkehormatan bagi pemerintah hendaknya  disadari oleh para anggotanya agar dalam setiap perilaku baik pada saat berada di lingkungan umum maupun pada saat berkomunikasi dengan radio, harus memperhatikan segala norma yang berlaku dalam masyarakat baik norma hukum, moral, etika dan sopan santun maupun norma agama. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam melaksanakan komunikasi di dalam RAPI antara lain :
  1. Bahwa sarana frekuensi radio terutama frekuensi KRAP termasuk sarana umum di mana banyak yang menggunakannya untuk berbagai kepentingan dan tujuan seperti : hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota, pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI, bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan kegiatan kemanusiaan lainnya, penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan/SAR.
  2. Penggemar KRAP terdiri dari berbagai golongan usia baik orang tua maupun remaja dan pemuda, dan juga dari berbagai latar belakang pendidikan dan status sosial. Dalam berkomunikasi dengan radio pelakunya tidak berhubungan langsung dengan lawan bicara sehingga sama-sama tidak tahu siapa lawan bicara yang sebenarnya.
  3. Setiap penggemar KRAP telah dan harus bergabung dalam  keanggotaan organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban serta Kode Etik organisasi.
Memperhatikan hal-hal tersebut semua anggota RAPI dalam melakukan kegiatan komunikasi radio harus berlaku tertib, disiplin tidak saling mengganggu, sopan santun dan ramah dengan didasari rasa persaudaraan yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita  dan tujuan dibentuknya organisasi RAPI, untuk itu setiap anggota RAPI dalam berkomunikasi harus menggunakan tatacara berkomunikasi atau operating prosedure  yang baik dan benar.

Tata Cara Menjadi Anggota RAPI

Untuk dapat menjadi anggota RAPI tentulah harus memenuhi syarat yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Postel Nomor : 92/DIRJEN/1994 antara lain:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun;
    3. Bertempat tinggal di Indonesia;
    4. Berkelakuan Baik;
    5. Membayar biaya administrasi dan ijin.
Kemudian setelah kelengkapan semua dipenuhi perijinan akan diurus oleh Pengurus RAPI Lokal dan diteruskan kejenjang berikutnya.

RAPI Berkontribusi Besar Tanggulangi Bencana

Komunitas Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) memiliki kontribusi besar di Kota Bekasi, terutama dalam penanggulangan bencana.
Hal itu terlihat dari kiprah RAPI selama ini yang menjadi salah satu ujung tombak penyebarluasan informasi bencana, sehingga mendapat perhatian dan penanganan cepat. Hal itu diakui Walikota Bekasi H. Rahmat Effendi  “RAPI telah membuktikan diri sebagai organisasi yang punya kontribusi besar membantu Pemkot Bekasi. Utamanya dalam penyebarluasan informasi bencana.
Oleh karena itu, RAPI Kota Bekasi masih terus eksis sampai saat ini,”

Peran Strategis
Dalam proses tanggap darurat, RAPI selama ini mampu mengambil peran strategis, sehingga masyarakat sangat merasakan manfaat RAPI.
Terkait hal tersebut  RAPI bisa menyusun program kerja yang bagus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, utamanya terkait penyebarluasan informasi. “Semoga rakor kali ini bisa menghasilkan program yang tepat guna,” katanya. Sekertaris  RAPI Kota Bekasi Dadadang Kurniawan JZ10LDX mengingatkan para pengurus Kecamatan agar menyusun program dengan semangat sosial.
Tujuannya, agar RAPI bisa terus memberikan kontribusi bagi kehidupan sosial kemasyarakatan. “Rakor kali ini mengangkat tema soal intensifikasi pemanfaatan E administrasi. Saya berharap program-program bisa dirumuskan untuk efektivitas kesekretariatan RAPI di Kota Bekasi. Apalagi kesekretariatan itu sangat vital dalam sebuah organisasi,” tandasnya. (zwl)

Pembentukan Institusi Baru RAPI Kecamatan Jatisampurna

Esensi  dari  Program  Kerja RAPI Kecamatan Jatisampurna adalah  penjabaran  Program  Kerja  Pengurus  RAPI Kota Bekasi periode 2013-2016, yang dalam hal ini meliputi dua hal, sebagai berikut:

A.   JANGKA PENDEK
  • Sesuai dengan hasil dari pembahasa nama institusi baru yaitu RAPI Kecamatan Jatisampurna dengan nama station zulu JZ10ZWL-11 yang bekerja di frequensi 142.980 Mhz
  • Memantapkan keberadaan organisasi dalam mengaktualisasikan pemikiran organisasi secara mandiri melalui program-program yang bermanfaat bagi anggota khususnya, maupun masyarakat pada umumnya.
  • Memantapkan penghayatan Kode Etik RAPI dan Tri Tertib RAPI agar tertanam pada diri anggota sehingga memudahkan pelaksanaan program, untuk mencapai tujuan organisasi dan penggalangan anggota sesuai dengan harapan.
  • Meningkatkan kemampuan dan sumber daya anggota melalui upaya pembinaan dan bimbingan, sehingga dapat membentuk anggota yang memiliki moral dan budi pekerti, memiliki kecerdasan, terampil, sehat jasmani dan rokhani serta memiliki jiwa kebersamaan yang berlandaskan kepada Kode Etik RAPI dan Tri Tertib RAPI.
B.   JANGKA PANJANG
Mewujudkan dharma bhakti anggota dan pengurus yang terhimpun dalam wadah RAPI kECAMATAN jATISAMPURNA  sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan yang merupakan insan komunikasi dalam partisipasinya membantu pelaksanaan pembangunan di wilayah Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi bagi kepentingan masyarakat.
Sesuai dengan uraian, maka Panitia Musyawarah Pemekaran RAPI Kecamatan Jatisampurna  menjabarkannya kerangka kerja pengurus RAPI Kecamatan Jatisampurna Periode 2016-2018, sebagai berikut :
  • Melakukan validasi data keanggotaan dan menyiapkan sistem admiitratif yang mudah diakses oleh anggota    ( callbook/blogger/website, dll )
  • Pengadaan Kesekretariatan yang memadai untuk pencapaian 3 tertib RAPI
  • Melakukan sosialisasi akan keberadaan RAPI Kecamatan Jatisampurna melalui check-in dan media lainnya
  • Sosialisasi dan konsulidasi terhadap instansi terkait maupun masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan organisasi tingkat RAPI Kecamatan Jatisampurna
  • Pelaksanaan 3 tertib RAPI ( Adminitrasi, Komunikasi dan Organisasi ) di kepengurusan RAPI Kecamatan Jatisampurna periode 2016-2018
  • Menjalin kerjasama dengan pemerintahan ataupun instansi terkait di lingkungan RAPI Kecamatan Jatisampurna
  • Melaksanakan rapat-rapat sesuai dengan AD/ART
  • Menciptakan peluang-peluang sumber dana selain iuran anggota untuk pencapaian dan pengembangan Organisasi RAPI Kecamatan Jatisampurna